Apakah Negara dan Agama Gagal Melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan Seksual?

Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, hal ini menunjukkan betapa lemahnya perlindungan yang diberikan oleh negara maupun institusi agama. Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa pada tahun 2024, terjadi 28.350 kasus kekerasan, dengan 80,1% korbannya adalah perempuan. Sedangkan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI–PPPA) mencatat bahwa kekerasan seksual menempati urutan teratas sebagai jenis kekerasan yang paling banyak dialami anak pada tahun 2024, dengan 7.623 kasus.

Negara dan agama yang sering diklaim sebagai pilar moral dan hukum masyarakat, justru gagal memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Sebenarnya, kegagalan ini dapat ditelusuri melalui berbagai faktor struktural dan sistemik yang mengakar dalam hierarki kekuasaan, budaya patriarki, dan ketidakadilan epistemik yang terus dilanggengkan. Segala bentuk hierarki akan berpotensi sebagai alat penindasan. Negara dengan struktur birokrasi dan kekuasaannya yang sentralistik, justru memperkuat ketidaksetaraan gender melalui hukum. Misal, hukum yang tidak berpihak kepada korban, sistem peradilan yang lamban, aparat penegak hukum yang tidak kompeten, atau bahkan terlibat dalam kekerasan seksual itu sendiri.

Kasus kasus kekerasan seksual yang menimpa korban sering kali tidak mendapatkan keadilan karena adanya beberapa faktor, seperti budaya kotor victim blaming, proses hukum yang panjang dan BERBELIT, hingga rendahnya tingkat keberpihakan aparat pada korban. Bahkan di beberapa kasus, pelaku yang berasal dari kalangan elit politik, ekonomi atau sebuah institusi mendapatkan perlindungan dari hukum yang korup dan tidak transparan.

Di sisi lain, agama sebagai sebuah "institusi" juga seringkali gagal melindungi korban. Struktur keagamaan yang hierarkis cenderung melanggengkan dominasi laki-laki atas perempuan. Interpretasi teks suci yang bias gender memperkuat stigma terhadap perempuan, bahkan dalam beberapa kasus digunakan untuk membenarkan kekerasan seksual, atau sebagai alibi untuk menutupi kasus yang terjadi dalam institusi agama itu sendiri. Kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemuka agama atau orang-orang yang memiliki otoritas dalam sebuah komunitas keagamaan sering kali ditutupi, alih-alih membela korban, komunitas religius cenderung lebih peduli pada reputasi institusi, menyebabkan korban semakin terisolasi dan kehilangan haknya untuk mendapat keadilan.

Penyebab lainnya yaitu ketidakadilan epistemik dan kontrol informasi. Ketidakadilan epistemik berarti ketidaksetaraan dalam akses terhadap informasi dan pengetahuan. Negara dan agama, berperah penuh terhadap informasi mengenai hak-hak mereka serta layanan yang bisa digunakan saat mengalami kekerasan seksual. Negara, melalui sistem pendidikan dan media yang dikendalikan, seringsekali menormalisasikan ketimpangan gender dan memperkuat tabu seputar kekerasan seksual. Banyak korban yang tidak mengetahui hak-haknya karena sistem pendidikan yang tidak memberikan edukasi seksual secara komprehensif. Bahkan dalam beberapa kasus, korban yang melapor malahn disalahkan karena dianggap tidak mejaga diri atau melanggar norma sosial yang berlaku. 

Sementara itu, institusi agama juga berperan dalam membentuk segala narasi tentang ini. Perempuan acap kali diajarkan untuk tunduk dan patuh berdasarkan moral yang ditentukan oleh laki-laki. Ketika mereka menjadi korban kekerasan seksual, alhasil stigma dan rasa malu menganggap hal tersebut sebagai aib, yang ditanamkan sejak kecil sehingga menghalangi mereka untuk melawan dan berbicara.

Bagaimana dengan budaya patriarki yang mengakar? tentunya, baik negara dan agama beroperasi dalam sebuah kerangka budaya patriarki selama berabad-abad. Norma sosial seringkali menempatkan perempuan pada posisi inferior, membuat banyak kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan. Bahkan ketika kasus ini menyebar ke publik, korban seirngkali mendapatkan stigma sosial yang lebih besar dibandingkan pelaku. Budaya victim blaming yang masih kuat di masyarakat menganggap korban sebagai pihak yang bersalah. Mereka dicap telah "mengundang" kekerasan dengan cara berpakaian atau bersikap. Sementara itu, laki-laki yang melakukan kekerasan seringkali mendapatkan perlindungan sosial dengan alasan "khilaf, naluri laki-laki, ataupun di analogikan sebagai kucing yang sengaja diberi ikan asin". Narasi-narasi semacam itu terus direproduksi oleh negara dan agama, membuat korban semakin sulit untuk mendapatkan keadilan. Selain itu, sistem hukum di negara yang masih lemah, sering kali mempersulit korban dalam mendapatkan keadilan. Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual sering kali sangatlah ringan, bahkan dalam beberapa kasus, pelaku bisa lolos dari hukuman dengan dalih menikahi korban. 

Solusi terhadap permasalahan ini bukanlah dengan mengandalkan negara ataupun agama, tapi dengan membangun sistem sosial yang lebih egaliter. Pendekatannya bisa mencakup pendidikan dan kesadaran kolektif. Masyarakat perlu dididik tentang kekerasan seksual, kesetaraan gender, dan hak-hak individu secara lebih progresif dan berbasis realita, bukan sekedar norma konservatif dan represif. Kemudian bisa dimulai  dengan jaringan solidaritas. Masyarakat harus membangun sistem perlindungan dan pendampingan korban di luar struktur negara dan agama. Ini bisa saja berbentuk kelompok advokasi, komunitas berbasis solidaritas atau kolektif feminis yang mendukung korban secara langsung. Alih-alih menggantungkan perlindungan terhadap negara dan agama, korban lebih perlu mendapatkan ruang yang aman di dalam komunitas mereka sendiri, dimana mereka mendapatkan kebebasan hak berbicara, mendapatkan dukungan, dan melawan tanpa mendapatkan stigma atau represi.

Kesimpulannya adalah, selama negara masih berpihak pada kepentingan elit dan agama yang terus menempatkan perempuan dalam subordinasi, kekerasan seksual akan terus terjadi. Solusinya tidak terletak pada perbaikan kosmetik dalam sistem yang sudah rusak, tetapi pada pembentukan jaringan solidaritas yang mampu berdiri mandiri tanpa ketergantungan pada institusi yang selama ini gagal. Perlindungan yang benar-benar nyata bagi korban hanya dapat terwujud ketika masyarakat sendiri yang mengambil alih tanggung jawab tersebut. Dengan membangun masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan berdaya, perempuan dan anak dapat terlindungi tanpa harus menunggu perubahan dari sistem yang selama ini justru menjadi akar masalah itu sendiri.


#HidupPerempuan

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beragama Tanpa Berakal: Menilik Spiritualitas Rasional dari Pemikiran Spinoza, Al-Farabi, dan Ibn Rushd

Membongkar Wahabisme Lingkungan dengan Pendekatan Semiotik Roland Barthes: Kekerasan Simbolik terhadap Perlawanan Ekologis.

DARI PELINDUNG KE PENINDAS