Hablum Minal ‘Alam dan Krisis Otoritas Ulama.

Konsep hablum minal ‘alam dalam Islam merupakan bagian dari etika tauhid ekologis, yang menuntut relasi harmonis antara manusia dan alam. Namun dalam konteks kontemporer Indonesia, artikulasi konsep ini justru mengalami penyempitan makna akibat kooptasi wacana keagamaan oleh kekuasaan kapitalis dan oligarkis. Saya tertarik mengkaji bagaimana sebagian ulama hari ini mengalami desakralisasi otoritas moral dalam isu ekologi, serta kecenderungan untuk merasionalisasi perusakan alam melalui narasi keagamaan yang kompatibel dengan kepentingan modal. Dengan pendekatan ekoteologi Islam dan kritik anarkisme sosial, tulisan saya (pada intinya) menegaskan pentingnya reposisi ulama sebagai aktor ekologis yang membebaskan.

Indonesia saat ini menghadapi krisis ekologis multidimensi. Seperti deforestasi, krisis air bersih, pencemaran udara, dan darurat iklim. Ironisnya, kerusakan tersebut justru dilegitimasi oleh kebijakan pembangunan negara dan investasi swasta berskala besar. Dalam kondisi ini, agama terutama Islam, sebagai agama mayoritas memiliki potensi moral dan teologis untuk mengintervensi ruang krisis tersebut melalui konsep-konsep fundamental, salah satunya hablum minal ‘alam.

Namun, terdapat keganjilan epistemologis. Ketika ekologi rusak, justru sebagian besar otoritas keagamaan (seperti ulama, pendakwah, lembaga Islam) tidak memposisikan diri sebagai pembela bumi dan korban ekosida, tetapi malah membentuk koalisi diam-diam dengan kekuasaan kapital. Saya menulis ini karena berangkat dari kegelisahan tersebut, dengan mempertanyakan: ke mana peran ulama dalam konteks keadilan ekologis Islam?

Mari bicara ekoteologi Islam dari perspektif kritik anarkisme. Secara normatif, hablum minal ‘alam dipahami sebagai manifestasi dari khilafah fil-ardh, yaitu amanah manusia sebagai penjaga bumi. Tafsir ini selaras dengan prinsip-prinsip ekoteologi Islam, yang menekankan keseimbangan (mizan), keberlanjutan (isti‘mar), dan larangan fasad (kerusakan) di muka bumi.

Namun, dari sudut pandang anarkisme, terutama anarkisme ekologi yang dikembangkan Murray Bookchin dan Ivan Illich, kerusakan ekologis tidak cukup dipahami sebagai akibat dari moralitas individu, melainkan dari struktur hierarkis dalam masyarakat. Saya melihat negara, korporasi, dan lembaga keagamaan yang tersubordinasi. Dalam kerangka ini, ulama bukan aktor netral, melainkan bagian dari institusi hegemonik yang dapat mereproduksi atau melawan sistem penindasan ekologis.

Dalam dua dekade terakhir, kita menyaksikan fenomena komersialisasi agama di mana ulama, ustadz, dan institusi dakwah Islam bertransformasi menjadi figur publik dan aktor ekonomi. Hal ini tampak jelas dalam beberapa kasus seperti beberapa tokoh agama terlibat dalam forum konsultasi sosial proyek strategis nasional, yang notabene menimbulkan kerusakan lingkungan besar-besaran (Kalimantan, Sulawesi, Maluku). Belum lagi produksi narasi “rezeki dari Allah” atas sumber daya alam. Sebagian ceramah menyederhanakan pemanfaatan SDA tanpa kritik struktural, menjadikan kekayaan alam sebagai legitimasi eksploitasi yang tak terkontrol.

Menurut saya, terjadi kekosongan narasi hablum minal ‘alam dalam diskursus ulama. Meskipun banyak lembaga Islam mulai mengadopsi istilah ekoteologi atau Islam ramah lingkungan, narasi ini kerap disterilkan dari dimensi politiknya. Hablum minal ‘ālam diposisikan sebagai etika individual, buang sampah pada tempatnya, hemat air, tanam pohon tanpa menyentuh akar sistemik perusakan alam yaitu keserakahan oligarki, kebijakan negara, dan korporasi yang berselimut CSR. Akibatnya, terjadi depolitisasi konsep ekologis Islam seperti kehilangan daya radikalnya, dan berubah menjadi jargon spiritual yang mudah dikooptasi.

Dalam sejarah Islam, banyak figur ulama yang memposisikan diri sebagai lawan kekuasaan despotikseperti Al-Mawardi, Ibnu Taimiyah, hingga Hasan Al-Banna. Dalam konteks hari ini, keberanian moral serupa diperlukan untuk menghadapi bentuk baru tirani, kapitalisme ekologis.

Ulama seharusnya memulihkan peran etisnya dengan menolak legitimasi teologis terhadap proyek perusak lingkungan, lalu mendorong tafsir kritis atas ayat-ayat lingkungan dalam Al-Qur’an. Mereka harus berdiri bersama masyarakat adat, petani, dan nelayan dalam advokasi ekologis dan menggandeng gerakan rakyat sipil yang konsisten dalam perjuangan ekologi.

Menulis ulang makna ḥablum minal ‘alam menjadi tugas penting dalam zaman krisis ekologis. Dalam hal ini, ulama memiliki tanggung jawab epistemologis dan politis untuk menegaskan kembali bahwa menjaga alam bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap sistem penindasan.

Ketika ulama gagal membebaskan diri dari pelukan oligarki dan kapitalisme, maka legitimasi moralnya atas nama Tuhan patut dipertanyakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beragama Tanpa Berakal: Menilik Spiritualitas Rasional dari Pemikiran Spinoza, Al-Farabi, dan Ibn Rushd

Membongkar Wahabisme Lingkungan dengan Pendekatan Semiotik Roland Barthes: Kekerasan Simbolik terhadap Perlawanan Ekologis.

DARI PELINDUNG KE PENINDAS