Kuasa Narasi dan Perlawanan Ingatan: Menulis Ulang Sejarah Indonesia
Tulisan ini saya tulis dengan penuh keresahan terhadap kebijakan pemerintah Indonesia yang berencana menulis ulang sejarah nasional sebagai bentuk refleksi terhadap dominasi narasi negara. Dengan menyoroti dua peristiwa penting dalam sejarah Indonesia, yakni tragedi 1965 dan Reformasi 1998, tulisan ini menunjukkan bagaimana sejarah telah digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan sekaligus bagaimana penulisan sejarah alternatif menjadi bentuk perlawanan epistemik dari kelompok-kelompok yang termarjinalkan. Dengan dasar kerangka teori kekuasaan dan pengetahuan, saya berpendapat bahwa proyek penulisan ulang sejarah berpotensi menjadi instrumen dominasi baru jika tidak melibatkan partisipasi kolektif dan keberagaman suara rakyat.
Pernyataan pemerintah Indonesia tentang rencana menuliskan ulang sejarah nasional bukan sekadar proyek akademik atau kuratorial. Ini merupakan tindakan politis dengan implikasi ideologis yang kompleks. Saya ingat seorang rekan sejawat pernah mengatakan bahwa, "sejarah tidak pernah netral, ia merupakan produk dari kekuasaan yang berusaha menetapkan batas-batas memori kolektif, identitas nasional, serta legitimasi tindakan masa kini". Oleh karena itu, setiap proyek penulisan ulang sejarah wajib dicermati secara kritis dan hati-hati, khususnya karena dalam sejarah Indonesia, negara telah berulang kali menjadi aktor dominan dalam menyusun dan memaksakan narasi resmi.
Tulisan ini bertolak dari kesadaran bahwa sejarah tidak hanya merekam kejadian, tetapi membentuk persepsi dan kesadaran masyarakat tentang dirinya sendiri. Ketika negara memonopoli narasi, maka sejarah tak lagi menjadi refleksi kritis, melainkan transformasi kekuasaan menjadi kebenaran. Maka, yang patut kita pertanyakan adalah ssiapa yang berhak menulis sejarah, untuk siapa itu ditulis, dan siapa yang dihapus dari ceritanya?
Sejarah yang diajarkan di sekolah, ditampilkan di museum, dan dikumandangkan dalam pidato kenegaraan bukanlah cermin objektif masa lalu. Ia merupakan hasil seleksi, penekanan, dan penghapusan yang sengaja dilakukan untuk menciptakan stabilitas simbolik bagi negara. Seperti diungkapkan oleh Michel Foucault, pengetahuan tidak berdiri sendiri, melainkan tertanam dalam relasi kekuasaan yang terus-menerus mereproduksi kebenaran versi dominan.
Dalam konteks negara ini (Indonesia), sejarah nasional telah lama menjadi alat pembenaran kekuasaan, khususnya sejak era Orde Baru. Narasi-narasi yang ditanamkan melalui kurikulum pendidikan cenderung menekankan peran militer, kesatuan nasional, dan pembangunan, sementara mengabaikan atau mengaburkan kekerasan struktural, pembungkaman politik, dan gerakan perlawanan rakyat. Sejarah menjadi semacam doktrin ideologis yang menutup ruang bagi interpretasi alternatif.
Salah satu episode paling traumatis dalam sejarah Indonesia adalah tragedi 1965. Dalam konteks ini, negara tidak hanya melakukan kekerasan fisik melalui pembunuhan massal, tetapi juga kekerasan simbolik melalui pembentukan narasi tunggal yang menyudutkan pihak-pihak tertentu. Ratusan ribu orang dibantai, jutaan lainnya mengalami stigmatisasi dan marginalisasi. Namun dalam narasi resmi yang dibentuk selama Orde Baru, peristiwa ini disebut sebagai 'penumpasan pengkhianatan G30S/PKI.
Narasi ini tidak lahir dari proses penyelidikan yang adil, melainkan merupakan produk dari ketakutan yang dibentuk secara sistematis. Ingatan tentang 1965 dibekukan dalam mitos, dibungkus dengan retorika moral dan nasionalisme kosong. Orang-orang yang berusaha membuka kembali lembaran ini, baik melalui riset maupun kesaksian, sering kali mendapatkan tekanan politik, sosial, bahkan ancaman kekerasan. Hingga kini, belum ada pengakuan resmi atau mekanisme keadilan transisional yang layak bagi para korban.
Penulisan ulang sejarah Indonesia yang mengabaikan tragedi 1965, atau yang justru memperhalus peran institusi negara di dalamnya, bukanlah usaha akademik, melainkan bentuk baru dari pembungkaman sejarah. Tanpa kejujuran, sejarah hanya menjadi alat kosmetik kekuasaan.
Belum lagi kejadian Reformasi 1998 yang di depolitisasi. Reformasi 1998 sering digambarkan sebagai kemenangan demokrasi. Namun narasi ini terlalu menyederhanakan perjuangan yang penuh darah, air mata, dan penderitaan rakyat. Dalam realitasnya, reformasi adalah hasil dari akumulasi ketegangan sosial, ekonomi, dan politik yang meledak melalui gerakan mahasiswa, buruh, petani, dan masyarakat urban yang sudah muak terhadap rezim otoriter.
Kekerasan terhadap mahasiswa, hilangnya aktivis, pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa, dan kerusuhan sosial yang terjadi di berbagai kota, menjadi luka kolektif yang belum disembuhkan. Namun narasi resmi tentang reformasi sering kali memusatkan perhatian pada pergantian kekuasaan formal, mengglorifikasi elite politik tertentu, dan mengabaikan dinamika perlawanan akar rumput yang sesungguhnya menjadi fondasi perubahan. Saya melihat, apabila proyek penulisan ulang sejarah tidak menyentuh aspek itu, akan gagal memahami reformasi sebagai proses sosial yang kompleks. Ia akan menjadi dokumentasi kosong, tanpa empati terhadap para korban dan tanpa penghormatan terhadap pengorbanan kolektif masyarakat sipil.
Monopoli atas sejarah adalah bentuk kekerasan simbolik yang paling halus dan berbahaya. Ia tidak menindas dengan senjata, tetapi dengan kurikulum. Ia tidak membungkam dengan penjara, tetapi dengan penghapusan dari ingatan kolektif. Ketika negara menulis ulang sejarah, yang harus kita awasi adalah kemungkinan munculnya kembali versi baru dari pengetahuan yang dikendalikan dan digunakan sebagai alat pembenaran ideologis.
Dalam sejarah Indonesia, kita telah melihat bagaimana narasi dominan dapat bertahan berdekade-dekade tanpa koreksi, bahkan ketika korban masih hidup dan bersuara. Maka, tanggung jawab menulis sejarah tidak boleh berada hanya di tangan negara. Harus ada keterlibatan rakyat, terutama mereka yang selama ini tak pernah diberi ruang untuk bercerita. Siapa mereka? Tentu, korban kekerasan negara, kelompok minoritas, masyarakat adat, perempuan, kaum miskin kota, buruh, petani, dan mereka yang berada di pinggiran kuasa.
Penulisan sejarah haruslah dilihat sebagai proses emansipatoris. Ia harus membuka ruang partisipasi, membongkar narasi dominan, dan memberikan tempat bagi keragaman pengalaman. Sejarah dari bawah bukan sekadar metode, tetapi sikap etik, yaitu mengakui bahwa setiap individu dan komunitas memiliki hak untuk diingat dan dikenang.
Proyek ini bukan hanya soal menambahkan nama korban dalam buku sejarah, melainkan tentang mengubah paradigma. "Dari sejarah sebagai dokumen negara, menjadi sejarah sebagai ruang perjuangan makna". Proyek ini juga membutuhkan keberanian untuk menuliskan hal-hal yang tidak nyaman, mengakui kesalahan, dan merobek selimut nasionalisme semu yang selama ini membungkus kekerasan struktural.
Menurut saya, menulis ulang sejarah Indonesia seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi kolektif, bukan sekadar revisi naratif. Ia tidak boleh menjadi instrumen pembaruan legitimasi kekuasaan, tetapi harus menjadi ruang pembebasan bagi ingatan yang selama ini ditekan. Sejarah yang benar bukan yang membuat nyaman penguasa, tetapi yang memberi keadilan bagi yang dilupakan.
Jika sejarah tetap ditulis dari atas, maka yang lahir bukanlah kejujuran, melainkan estetika represi. Maka, tugas kita adalah menuntut sejarah yang ditulis dengan empati, keberanian, dan partisipasi. Sejarah yang tidak takut menyebut luka, tidak ragu mengungkap pelaku, dan tidak tunduk pada sensor moral negara.
Komentar
Posting Komentar